Perayaan Natal dalam Pandangan Islam
Setiap
tahun, selalu umat Islam kisruh mendiskusikan masalah perayaan natal dalam
pandangan Islam. Fatwa MUI tentang haramnya merayakan natal bersama selalu
menjadi perbincangan hangat di mana-mana. Ada yang mendukung, ada pula yang
menyangkal. Masing-masing memiliki argumentasi sendiri-sendiri. Bagaimana
sebetulnya pandangan Islam mengenai masalah ini?
Sebelum diskusi mengenai masalah ini dilanjutkan, ada baiknya semua pihak menyadari tentang beberapa hal.
Sebelum diskusi mengenai masalah ini dilanjutkan, ada baiknya semua pihak menyadari tentang beberapa hal.
Pertama, tidak ada satu teks atau dalil-pun, baik dalam
Qur'an atau hadis, yang dengan gamblang melarang atau mendorong umat Islam
mengucapkan selamat Natal atau ikut dalam perayaan Natal. Kalau pun ada dalil
Qur'an atau hadis yang dikutip oleh sejumlah pihak, maka dalil itu sifatnya
umum, bukan dalil khusus yang secara jelas berkaitan dengan masalah ini. Pada
zaman Nabi, masalah ucapan selamat Natal ini belum muncul.
Kedua, baik fatwa MUI yang melarang ucapan selamat
Natal atau ikut dalam perayaan Natal, atau pandangan sarjana Islam lain yang
membolehkan hal itu, adalah sekedar pendapat. Sebagai sebuah pendapat, ia
bukanlah sesuatu yang mutlak benar ataupun mutlak salah. Oleh karena itu,
percekcokan antara umat Islam gara-gara masalah yang sebetulnya sepele ini sama
sekali kurang perlu. Perbedaan pendapat haruslah dipuji sebagai berkah yang
mesti disyukuri. Masing-masing pihak sudah semestinya saling menghormati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar